Terkait hal tersebut, Arif Edison telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Februari 2023 terkait dugaan penipuan.
"Sebenarnya untuk gugatan sendiri kita sudah masukin tanggal 16 Februari di PN Jakarta Selatan. (Gugatan) Materilnya Rp1,8 M, kalau Imateril dari keuntungan yang hilang waktu dan harus capek mencari pengganti kurang lebih Rp1 M juga," pungkasnya. (rth)
Baca Juga :