img_title
Foto : YouTube

IntipSeleb Lokal – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sejak putusan itu dibacakan dia memiliki waktu 7 hari untuk memberikan keputusan apakah akan banding atau tidak. Lalu kapan eksekusi itu dilakukan? Berikut artikelnya.

Masih Menunggu Proses

YouTube
Foto : YouTube

Setelah Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa membacakan putusan pada 13 Februari 2023 lalu. Terdakwa Ferdy Sambo belum memberikan tanggapan terkait putusan tersebut.

Vonis yang didapatkan oleh Ferdy Sambo lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Vonis itu juga paling tinggi dibandingkan dengan terdakwa lainnya.

Bahkan, Richard Eliezer atau Bharada E yang merupakan eksekutor dalam kasus ini mendapat vonis yang lebih rendah dibandingkan yang lainnya.

Terkait vonis tersebut, banyak yang bertanya-tanya kapan suami dari Putri Candrawathi itu akan dieksekusi mati? Terkait hal itu Kejaksaan Agung memberikan jawabannya.

"Untuk putusan masih di PN kami tentu masih menunggu proses panjang. Mereka masih punya waktu 14 hari, 7 hari menyatakan sikap 14 hari mengajukan memori menyatakan banding," kata Jampidum Fadil Zumhana dilansir dari tvonenews.com kepada para wartawan di Kejagung.

Usai memutuskan sikap pada 7 hari. Setelah itu, Ferdy Sambo dan kuasa hukum untuk mengajukan memori banding hingga putusan banding akan dibacakan.

Sesuai Pasal

tvOnews
Foto : tvOnews

Lebih lanjut, Fadil menyampaikan putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bukanlah sesuatu masalah. Sebab, seluruh putusan itu sesuai dengan pasal yang disangkakan kepadanya.

"Pasal yang kita sangkakan yaitu pasal primer dalam dakwaan itu juga dibuktikan dalam vonis pengadilan yaitu pasal 340 jo 55 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan berencana," beber Fadil.

"Jadi semuanya telah terbukti melakukan tindak pidana berencana. Itu yang kami hormati, kita hargai dan apresiasi," tambahnya.

Sementara itu untuk tiga terdakwa lainnya yaitu Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal pihaknya masih akan mempelajari putusan majelis hakim. (hij)

Topik Terkait