"Tadi juga alhamdulillah majelis hakim sudah menyampaikan aturan yang berlaku bahwa majelis hakim sepakat mengikuti aturan yaitu nomor perkara 595 karena terlebih dahulu kami daftarkan. Maka seyogyanya yang nomor perkaranya 600 (gugatan Venna) itu mengikuti," sambungnya.
Pihak Keluarga Ferry Irawan Hadir Untuk Jadi Saksi
Lebih lanjut, dalam pantauan Intipseleb. Keluarga Ferry Irawan yaitu ibunda, Hariati dan kedua adiknya Maya beserta Ary datang menjadi saksi di agenda kali ini.
"Ibunda Ferry Irawan, adik kandung ada mbak Maya dan mas Ary yang akan bercerita dan akan mengungkapkan segala yang mereka alami mereka lihat selama Ferry dan Venna berumah tangga, tidak dilebihkan atau dikurangi," tutur Sunan Kalijaga.
Sekadar informasi, Ferry Irawan telah mengajukan gugatan cerai talak terhadap Venna Melinda pada 8 Febuari 2023. Perceraian itu pun terdaftar dengan nomor perkara 595/PDTG/2023/PA.JS di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. (bbi)