"Hingga saat ini yang bersangkutan masih dalam pencarian," ujar Fitri kepada wartawan, Rabu, 15 Februari 2023.
Lebih lanjut, Fitri menjelaskan jika peristiwa yang dilakukan oleh terapis itu terjadi pada 14 Februari 2023. Korban merupakan seorang balita berusia 2 tahun 10 bulan berinisial RF.
Baca Juga :
"Korban berinisial RF, dia mengidap ASD (Autism Spectrum Disorder)," katanya.
Dalam kasus ini, pelaku diduga melanggar Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara.
Video Viral
Foto : Instagram/ @sayaphati
Seorang anak autisme diduga mengalami kekerasan dari seorang terapis di sebuah rumah sakit. Kejadian yang viral di media sosial itu diduga terjadi di sebuah rumah sakit di kawasan Depok, Jawa barat.