img_title
Foto : YouTube

IntipSeleb Lokal – Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E alias Bharada Richard Eliezer telah di vonis 1 tahun 6 bulan penjara, atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Banyak yang pertanyakan profesinya sebagai polisi pasca kasus yang menyandungnya.

Ternyata Kapolri kini masih mempertimbangkan karier Richard Eliezer di kepolisian. Berikut artikel lengkapnya.

Pertimbangkan Karier

YouTube
Foto : YouTube

Banyak publik mempertayakan nasib Richard Eliezer setelah terbukti ikut serta dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Sehingga ia divonis 1,5 tahun penjara.

Kendati demikian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ternyata masih mempertimbangkan nasib Richard Eliezer. Hal itu diungkapkan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis, 16 Februari 2023.

"Sidang KKEP tentunya akan mempertimbangkan masukan dari berbagai masyarakat, pendapat para ahli dan juga tentunya salah satu referensi yang paling penting dari pengadilan adalah RE (Richard Eliezer) sebagai JC (justice collaborator). Pak Kapolri sudah mempertimbangkan Polri untuk mendengarkan saran masukan dari masyarakat. Karena yang terpenting rasa keadilan masyarakat harus terpenuhi terkait kasus ini," kata Irjen Dedi Prasetyo.

Menurut Dedi, Divisi Propam Polri juga telah menjadwalkan sidang etik terhadap Bharada E.

"Apabila nanti ada jadwal pastinya sudah ada, demikian proses sidang dan hasilnya juga sudah ada, Insyaallah akan sesegera mungkin kami sampaikan kepada rekan-rekan media," sambungnya.

Vonis Richard Eliezer

YouTube
Foto : YouTube

Sidang vonis Bharada Richard Eliezer telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara.

"Mengadili menjatuhkan terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan," kata Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.

Setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan 12 tahun penjara terhadap Bharada E dalam kasus perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bharada E merupakan penembak pertama kali ke arah Brigadir J saat berada di rumah dinas Ferdy Sambo.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer selama 12 tahun penjara," ujar jaksa dalam ruang sidang PN Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023.

Tuntutan dengan hukuman 12 tahun penjara diberikan jaksa berdasarkan dakwaan premier pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.

Kasus ini bermula ketika, Brigadir J dibunuh pada 8 Juli 2022 lalu. Ia dieksekusi mati di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo merupakan otak dari perencanaan pembunuhan Brigadir J. Kemudian Ferdy Sambo pun turut didakwa bersama dengan empat tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Adapun empat terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias RR dan Kuat Maruf. Ferdy Sambo cs diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(prl).

Topik Terkait