IntipSeleb Lokal – Vonis akhir dari kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah menemui babak akhir.
Ferdy Sambo mendapat vonis hukuman mati sementara istrinya, Putri Candrawathi mendapat vonis hukuman penjara selama 20 tahun. Di sisi lain, Bharada E atau Richard Eliezier telah mendapat vonis hukuman penjara yakni 1 tahun 6 bulan.
Akan tetapi, pengacara kondang Farhat Abbas tampaknya kurang setuju dengan vonis tersebut. Farhat mengecam hakim yang justru mengapresiasi sikap Eliezer yang dinilai jujur. Padahal kenyataannya, Eliezerlah yang menembak Brigadir J. Seperti apa tanggapannya? Scroll artikelnya di bawah ini.
Kecam Hasil Vonis
Melalui Instagram Storynya, Farhat Abbas memberikan tanggapannya terkait hasil vonis yang diterima oleh Richard Eliezer.
Ia mengecam para hakim yang justru menilai Eliezer jujur dan berani. Padahal, Eliezer yang menembak Brigadir J.
“Jendral jantan yang berani membela istri di hukum mati sama Dewo hakim selepas disuntik vaksin kuat dan galak,, ya ampun, kirain Tks nya Ama semua saksi, cuma Tks Ama 1 saksi yg dinilai jujur dan berani, padahal saksi penembak ini takut mati takut dipecat, faktanya dia jahat dan membunuh,” tulis Farhat Abbas dikutip pada Kamis, 16 Februari 2023.
“Usul buat pemerintah nanti kalo ada kasus pembunuhan lagi, gak usah sidang2 lagi ya, pentengin medsos saja, trus ikuti suara terbanyak di medsos, langsung eksekusi hasil suara medsos nya,, biar gak repot dan adil versi hukum saat ini,” sambungnya.
Sarankan Untuk Tak Melihat Media Sosial
Lebih lanjut, Farhat pun berandai jika ia menjadi Presiden. Jika ia jadi Presiden, ia menyarankan para hakim untuk tidak menonton media sosial agar tak mempengaruhi hasil.
“Kalo saya jadi Presiden, hakim, jaksa dan polisi serta pengacara saya larang nonton Tik Tok dan medsos2 lainnya, biar gak terpengaruh tiktok2an,” kata Farhat.
“Hakim memuji penembak pertama dan utama jujur dan berani, dihukum 18 bulan, yang lain gak ada yg hebat,, astaga,” pungkas Farhat Abbas. (nes)