IntipSeleb Lokal – Plot twist kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J terdapat pada vonis kelima pelaku. Selain vonis mengejutkan Ferdy Sambo yang dihukum mati, vonis Bharada Richard Eliezer juga turut membuat warga Indonesia menangis bahagia.
Hakim hanya menyebutkan 1 hal yang memberatkan vonis Richard Eliezer. Yuk, cek selengkapnya di bawah ini!
Hal memberatkan hukuman Richard Eliezer
Persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua berlangsung sebanyak 23 kali. Selama persidangan itu, hakim ternyata menemukan sebuah hubungan baik antara Bharada Richard Eliezer dan Brigadir Yosua.
Hakim menyebutkan bahwa pada saat kejadian, Bharada Richard Eliezer tidak menghargai Brigadir Yosua sehingga terjadi pembunuhan.
“Hal yang memberatkan, hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh Terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia,” ucap Hakim Anggota Alimin Ribut Sudjono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.
Pertimbangan hakim dalam meringankan hukuman Bharada Richard Eliezer
Tak sama seperti jaksa, hakim memilih untuk memberikan keringanan kepada Bharada Richard Eliezer. Pertimbangannya adalah Richard Eliezer menyesali perbuatannya, berjanji tak akan mengulangi perbuatan keji itu, dan meminta maaf kepada keluarga korban.
“Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi dan keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023.
Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terdakwa eksekutor Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, divonis satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Eliezer dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).