img_title
Foto : Instagram/king_uyakuya

IntipSeleb Lokal – Majelis hakim telah menjatuhkan vonis kepada Bharada Richard Eliezer, hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Melihat itu Uya Kuya mengucapkan kata syukur mengetahui hal tersebut.

Malah dirinya mengakui sudah memprediksinya. Berikut artikel lengkapnya.

Vonis Bharada Richard Eliezer

YouTube
Foto : YouTube

Sidang vonis Bharada Richard Eliezer telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara.

"Mengadili menjatuhkan terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan," kata Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.

Setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan 12 tahun penjara terhadap Bharada E dalam kasus perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bharada E merupakan penembak pertama kali ke arah Brigadir J saat berada di rumah dinas Ferdy Sambo.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer selama 12 tahun penjara," ujar jaksa dalam ruang sidang PN Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023.

Tuntutan dengan hukuman 12 tahun penjara diberikan jaksa berdasarkan dakwaan premier pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.

Komentar Uya Kuya

Instagram/king_uyakuya
Foto : Instagram/king_uyakuya

Melihat itu, Uya Kuya menyampaikan kata syukur melalui Instagram Story-nya. "Alhamdulillah," tulis Uya Kuya, siang tadi.

Malah dirinya mengaku sudah memprediksi vonis tersebut sejak tadi malam.

"Sesuai prediksi gw di podcast semalem," tulisnya lagi.

Kasus ini bermula ketika, Brigadir J dibunuh pada 8 Juli 2022 lalu. Ia dieksekusi mati di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo merupakan otak dari perencanaan pembunuhan Brigadir J. Kemudian Ferdy Sambo pun turut didakwa bersama dengan empat tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Adapun empat terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias RR dan Kuat Maruf. Ferdy Sambo cs diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(prl).

Topik Terkait