IntipSeleb Lokal – Kasus pembunuhan berencana Nterhadap ofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih bergulir di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Majelis Hakim menjatuhi vonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Pada satu kesempatan, usai pembacaan putusan, suasana menjadi ricuh. Penasaran dengan kelanjutannya? Simak selengkapnya berikut ini!
Bharada Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 5 Bulan
Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua, Wahyu Imam Santoso, Bharada E divonis hukuman penjara 1 tahun 5 bulan.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun, 6 bulan," Ucap Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023 dikutip IntipSeleb dari VIVA.CO.ID.