img_title
Foto : Viva

"Pekerjaannya sedang magang di sebuah perusahaan, baru lulus S1," ungkap Ade dilansir dalam Viva.co.id, pada Rabu, 15 Februari 2023.

Sebelumnya, diketahui Giorgio mengamuk dan sengaja menyenggol mobil fortuner milik mobil taksi online yang dikendarai oleh Ari Widianto. Lantaran hal ini dilakukannya karena tak terima ketika diperingatkan memakai lampu dim untuk kembali ke lajurnya.

Hukuman Giorgio Ramadhan

Viva
Foto : Viva

Polisi pun melakukan tes urin kepada GR. Usai tes, pihak berwajib ternyata memastikan Giorgio tidak dalam kondisi mabuk saat merusak dan mengancam pengemudi taksi online tersebut. Sementara itu, Giorgio mengaku aksi kekerasan dilakukan karena tersulut emosi dengan sopir taksi online.

“Tidak (mabuk). Tersangka melakukan hal itu dalam keadaan sehat dan dalam keadaan sadar," ungkap Ade.

Kini, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan GR sebagai tersangka atas tindakan arogannya. Sehingga dirinya dijerat Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang orang lain daj dijerat Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang ancaman kekerasan terhadap orang lain dengan hukuman maksimal satu tahun penjara atau pidana paling banyak Rp4,5 juta. (bbi)

Topik Terkait