img_title
Foto : YouTube

IntipSeleb Lokal Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selama persidangan para pendukungnya terus memberikan semangat.

Richard Eliezer pun menyampaikan pesan kepada para pendukungnya. Seperti apa pesan yang disampaikan olehnya? Berikut artikelnya.

Pesan Richard Eliezer

YouTube
Foto : YouTube

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy menyampaikan sebuah pesan yang dititipkan oleh Richard Eliezer kepada para pendukungnya. Richard Eliezer mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Indonesia.

"Richard Eliezer menyampaikan kepada saya untuk sampaikan kepada seluruh masyarakat Indonesia yang mendukung Richard Eliezer kepada pihak-pihak yang mendukung Richard Eliezer dia menyampaikan 'Bang tolong sampaikan terima kasih banyak biar Tuhan yang balas'," kata Ronny kepada awak media.

Ronny menyampaikan putusan vonis yang diterima oleh Richard Eliezer merupakan bentuk kemenangan untuk orang kecil.

"Ini adalah kemenangan untuk orang kecil dan untuk kita semuanya," pungkasnya.

Divonis 1,5 Tahun Penjara

Live Streaming
Foto : Live Streaming

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Bharada Richard Eliezer 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 12 tahun penjara.

“Mengadili menjatuhkan terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan," kata Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.

Mendengar putusan tersebut, Richard Eliezer tampak langsung bersyukur. Pengunjung yang telah memenuhi ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga tampak langsung bersorak.

Kasus ini bermula ketika, Brigadir J dibunuh pada 8 Juli 2022 lalu. Ia dieksekusi mati di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo merupakan otak dari perencanaan pembunuhan Brigadir J. Kemudian Ferdy Sambo pun turut didakwa bersama dengan empat tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Adapun empat terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias RR dan Kuat Maruf. Ferdy Sambo cs diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (rth)

Topik Terkait