img_title
Foto : TV Nasional

Sebelumnya, kasus ini bermula ketika Brigadir J dibunuh pada 8 Juli 2022 lalu dan dieksekusi mati di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ferdy Sambo diduga merupakan otak dari perencanaan pembunuhan Brigadir J. Bharada E yang melakukan penembakan atas perintah Sambo.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer selama 12 tahun penjara," ujar jaksa dalam ruang sidang PN Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023.

Tuntutan dengan hukuman 12 tahun penjara diberikan jaksa berdasarkan dakwaan premier pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.

Adapun empat terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias RR dan Kuat Maruf. Ferdy Sambo cs diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Warganet Ikut Nangis Terharu

Live streaming
Foto : Live streaming

Sidang vonis putusan Bharada E itu pun membuat para warganet ikut terharu. banyak komentar netizen yang mengungkapkan rasa kelegaan dan berkata keadilan hukum Indonesia masih ada.

Topik Terkait