img_title
Foto : YouTube

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011, justice collaborator adalah salah satu pelaku dari tindak pidana yang mengakui kejahatannya. Namun bukan pelaku utama, yang bersedia memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan.

Dalam peraturan nasional, keberadaan justice collaborator diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Mengenai tentang perlindungan bagi pelapor, saksi pelapor, dan saksi pelaku yang bekerja sama.

Namun jika seorang justice collaborator berbohong dalam keterangan yang disampaikannya, berbagai hak yang dimilikinya akan dicabut dan bisa mengakibatkan ia dituntut telah memberikan keterangan palsu.

Syarat Menjadi Justice Collaborator

aptika.kominfo.go.id
Foto : aptika.kominfo.go.id

Untuk menjadi Justice Collaborator terdapat beberapa syarat yang harus di penuhi, berikut di bawah ini beberapa syaratnya:

1. Tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana serius dan atau terorganisir.
2. Memberikan keterangan yang signifikan, relevan dan andal untuk mengungkap suatu tindak pidana serius dan atau terorganisir.

Topik Terkait