img_title
Foto : YouTube

IntipSeleb Lokal – Sidang vonis Richard Eliezer alias Bharada E atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat telah diputus.

Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Tampak menangis, ekspresi Richard saat dibacakan putusan pun langsung menjadi sorotan. Berikut artikelnya.

Ekspresi Richard Eliezer saat Dibacakan Vonis

YouTube
Foto : YouTube

Pada hari ini, sidang vonis Bharada Richard Eliezer digelar pada Rabu, 15 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Ferdy Sambo telah divonus hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kini giliran Richard yang mengetahui hasil vonis. Richard Eliezer divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Mengadili menjatuhkan terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan," kata Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.

Mendengar hal tersebut, ekspresi wajah Richard yang sebelumnya tampak tegang, langsung berubah. Matanya tampak berkaca-kaca dan menangis haru. Bahkan, bibir Richard bergetar saking terharunya.

Ia pun langsung menangkupkan tangannya dan mengucap syukur. Pengunjung yang datang pun langsung ikut bersorak atas putusan tersebut.

Vonis Lebih Ringan Dibanding Tuntutan

YouTube
Foto : YouTube

Vonis yang diterima oleh Richard Eliezer jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Richard dituntut 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bharada E merupakan penembak pertama kali ke arah Brigadir J saat berada di rumah dinas Ferdy Sambo.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer selama 12 tahun penjara," ujar jaksa dalam ruang sidang PN Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023.

Tuntutan dengan hukuman 12 tahun penjara diberikan jaksa berdasarkan dakwaan premier pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati. (bbi)

Topik Terkait