IntipSeleb Lokal – Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Usai vonis itu dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pengunjung sidang tampak bersorak. Seperti apa vonis yang disampaikan oleh Majelis Hakim? Berikut artikelnya.
Divonis 1,5 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Bharada Richard Eliezer 1 tahun 6 bulan penjara.
“Mengadili menjatuhkan terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan," kata Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.
Mendengar putusan tersebut, Richard Eliezer tampak sangat bersyukur. Pengunjung yang telah memenuhi ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga tampak langsung bersorak.
Tuntutan Jaksa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan 12 tahun penjara terhadap Bharada E dalam kasus perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bharada E merupakan penembak pertama kali ke arah Brigadir J saat berada di rumah dinas Ferdy Sambo.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer selama 12 tahun penjara," ujar jaksa dalam ruang sidang PN Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023.
Tuntutan dengan hukuman 12 tahun penjara diberikan jaksa berdasarkan dakwaan premier pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.
Kasus ini bermula ketika, Brigadir J dibunuh pada 8 Juli 2022 lalu. Ia dieksekusi mati di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo merupakan otak dari perencanaan pembunuhan Brigadir J. Kemudian Ferdy Sambo pun turut didakwa bersama dengan empat tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Adapun empat terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias RR dan Kuat Maruf. Ferdy Sambo cs diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.