IntipSeleb Lokal – Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Usai vonis itu dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pengunjung sidang tampak bersorak. Seperti apa vonis yang disampaikan oleh Majelis Hakim? Berikut artikelnya.
Divonis 1,5 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Bharada Richard Eliezer 1 tahun 6 bulan penjara.
“Mengadili menjatuhkan terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan," kata Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.
Mendengar putusan tersebut, Richard Eliezer tampak sangat bersyukur. Pengunjung yang telah memenuhi ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga tampak langsung bersorak.