img_title
Foto : YouTube

IntipSeleb Lokal Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu pada pagi hari ini menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang keputusan ini, penggemar Bharada E tampak ramai menggeruduk ruangan untuk memasuki ruangan sidang.

Banyak teriakan dukungan dari para penggemar di ruangan sidang sebelum mulai. selain itu, di live streaming pun ramai para fans memenuhi komentar dukungan.

Lantas, seperti apa kondisi dan teriakan dari para penggemar Bharada E? Yuk, intip artikel selengkapnya di bawah ini!

Teriakan Penggemar Bharada E

YouTube
Foto : YouTube

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau dikenal dengan Bharada E menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu 15 Februari 2023. Melalui pantauan, sidang diramaikan para penggemar yang menggeruduk ruangan sidang sebelum dimulai.

Tampak mulai dari para remaja hingga ibu-ibu memadati ruangan sidang. Tak hanya itu, teriakan dukungan juga terdengar di ruangan sidang sebelum jaksa meminta para penggemar diam.

Usut punya usut, kedatangan penggemar untuk menyemangati dan mendukung Bharada E. Ternyata, para penggemar ini rela menunggu di Pengadilan Negeri Jakarta sejak pukul 5 pagi.

"Richard semangat Richard. Pak hakim ayo keadilanmu," teriak salah satu fans Bharada E di dalam ruang sidang.
"Semangat Richard, ayo kejujuran tak akan mengkhianati," lanjut penggemar lain.

"Pak Ronny, tolong panggil Richardnya ke sini dong. Ayang beb, Richard semangat ya," teriak penggemar yang lain dalam ruangan sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 15 Februari 2023.

Selain teriakan para penggemar di ruangan sidang, ternyata penggemar Barada E lainnya ikut berkomentar di live streaming. “Ganteng bissmillah bebazz,” tulis para penggemar memenuhi kolom komentar.

Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara

Live Streaming
Foto : Live Streaming

Bharada E diketahui dituntut hukuman 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Karena hal ini, Jaksa meyakini Eliezer melakukan tindak pidana secara bersama-sama dalam merampas nyawa Yosua.

Namun, Kuasa hukum Bharada RIchard Eliezer, Ronny Talapessy rencananya bakal menyampaikan dua hal penting dalam persidangan yang sejauh ini belum dibuktikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) maupun majelis hakim. Salah satunya adalah terkait status justice collaborator dalam Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban Pasal 10A, penjatuhan hukuman paling ringan atau percobaan untuk Bharada E. (bbi)

Topik Terkait