img_title
Foto : YouTube

IntipSeleb Lokal – Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer akan menghadapi sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sang pengacara, Ronny Talapessy menyampaikan harapannya terkait putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Seperti apa harapan dari pihak Bharada E? Berikut artikelnya.

Campur Tangan Tuhan

YouTube
Foto : YouTube

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy menyampaikan tidak ada persiapan khusus untuk sidang ini.

Ronny menyampaikan semua upaya telah dilakukan tinggal menunggu putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

"Kita semua, keluarga, dan Ichad (Bharada E), serta tim penasehat hukum, kita percaya dan serahkan pada campur tangan Tuhan. Kita berharap yang terbaik untuk Ichad," kata Ronny Talapessy, kepada awak media, Rabu 15 Februari 2023.

Ronny juga mengajak masyarakat Indonesia dan seluruh masyarakat yang mendukung Bharada E untuk berdoa. Sehingga Richard Eliezer bisa mendapatkan putusan yang terbaik.

"Menjelang vonis ini, kita bersama-sama terus mendoakan agar majelis hakim diberkati dengan hikmat dari Tuhan, dituntun oleh hikmat kebijaksanaan dari Tuhan, sehingga dapat memberikan vonis yang terbaik, yang adil seadil-adilnya buat Richard," ujar Ronny.

Dituntut 12 Tahun Penjara

YouTube
Foto : YouTube

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan 12 tahun penjara terhadap Bharada E dalam kasus perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bharada E merupakan penembak pertama kali ke arah Brigadir J saat berada di rumah dinas Ferdy Sambo.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer selama 12 tahun penjara," ujar jaksa dalam ruang sidang PN Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023.

Tuntutan dengan hukuman 12 tahun penjara diberikan jaksa berdasarkan dakwaan premier pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.

Topik Terkait