img_title
Foto : Tiktok

IntipSeleb – Seorang gadis berinisial RE (19) asal Dusun Pendangi, Desa Kopang Rembiga, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) harus berurusan dengan pihak kepolisian usai membuat video TikTok. Pada Senin malam, 4 Mei 2020, anggota Satreskrim Polres Lombok Tengah menjemput RE di kediamannya lantaran diduga melakukan penistaan agama. 

Kasus ini berawal ketika RE mengunggah video di akun media sosial pribadinya. Dalam video tersebut, RE terlihat menggunakan mukena sambil memperagakan gerakan salat. Kemudian, terdengar sebuah lagu TikTok yang langsung membuatnya berjoget. Tidak disangka, video tersebut viral di jagat maya hingga meresahkan masyarakat. 

Unggah Video Permintaan Maaf di Facebook

Gadis RE TikTok

Sebelum diamankan aparat kepolisian, RE telah mengunggah video permintaan maaf di akun Facebooknya. Ia mengaku tindakan yang dilakukannya tidak disengaja dan.

“Saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas kesalahan yang saya buat. Saya benar-benar tidak sengaja, saya tidak ada niat untuk melakukannya," kata RE dalam sebuah video.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Priyo Suhartono, “Enggak ada (niat lain), iseng-iseng aja,” ujarnya saat dikonfirmasi oleh wartawan dari Mataram pada Selasa, 5 Mei 2020, dikutip dari VivaNews

Diduga Lakukan Penistaan Agama

Gadis RE TikTok

Akibat video tersebut, RE diduga melakukan pelecehan terhadap salat dan menodai agama yang mana akan berbuntut panjang. 

“Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Loteng bersama dengan anggota Polsek Kopak mengamankan pelaku pembuat video yang bermuatan SARA atau penghinaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia pada akun TikTok bernama yott.kocet.01, yang mana dari viralnya video tersebut membuat masyarakat menjadi resah atas perbuatan tidak terpuji pelaku dalam video TikTok-nya tersebut,” ungkap Priyo.

Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

RE diketahui terancam Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama. Selain itu, kini polisi juga ikut meminta pendapat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait penanganan kasus ini. 

“Untuk sementara, kami akan menerapkan Pasal 156 KUHP dan Undang-Undang ITE dengan ancaman 5 tahun penjara,” kata Priyo.

Sementara Pasal 156 KUHP berisi, “Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500,”.

Topik Terkait