IntipSeleb Lokal – Richard Eliezer hari ini akan menjalani sidang vonis hukuman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bharada E akan menghadapi vonis hukuman atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Menjadi justice collaborator, vonis hukuman Richard Eliezer diharapkan akan lebih ringan daripada terdakwa lainnya. Lantas, apa kata kuasa hukum Eliezer? Simak artikelnya!
Vonis Hukuman Diharapkan Lebih Ringan
Pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy, berharap kliennya mendapatkan vonis lebih ringan daripada terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J lainnya. Bukan tanpa alasan, Eliezer saat ini masih berstatus sebagai justice collaborartor (JC).
"Kita semua telah melewati proses peradilan yang sangat panjang. Semua fakta persidangan, keterangan-keterangan saksi, keterangan ahli, bukti-bukti, argumentasi-argumentasi hukum, semua sudah disampaikan dan disimak dengan saksama oleh majelis hakim yang terhormat juga oleh masyarakat Indonesia lewat tayangan televisi," kata Ronny, dilansir dari TV One News pada Rabu, 15 Februari 2023.
"Kami sudah melakukan pembelaan yang maksimal. Biarlah majelis hakim yang memutuskan," lanjutnya.
Keluarga dan Richard Eliezer Berdoa kepada Tuhan
Tengah menunggu vonis hukuman, Ronny Talapessy menyatakan Richard Eliezer dan keluarga sama-sama berdoa yang terbaik. Eliezer dan keluarga menyerahkan keputusan vonis seraya berdoa.
"Kita, keluarga dan Ichad, serta tim penasihat hukum percaya dan serahkan pada campur tangan Tuhan. Kita berharap yang terbaik untuk Ichad," tandasnya,
Ronny Talapessy juga berharap majelis hakim bijaksana dalam menetapkan vonis hukuman bagi Richard Eliezer.
“Menjelang vonis ini, kita bersama-sama terus mendoakan agar majelis hakim diberkati dengan hikmat dari Tuhan, dituntun oleh hikmat kebijaksanaan dari Tuhan sehingga dapat memberikan vonis yang terbaik, yang seadil-adilnya buat Ichad," paparnya dalam menunggu nasib Richard Eliezer menunggu vonis hukuman. (nes)