IntipSeleb Lokal – Kuat Maruf yang diduga terlibat pembunuhan Brigadir J atau Yoshua Hutabarat divonis tuntutan bui 15 tahun penjara pada 14 Februar 2023. Sopir Ferdy Sambo tersebut ungkap keberatan.
Dirinya kemudian ungkap niat untuk mengajukan banding. Yuk simak selengkapnya di bawah ini.
Baca Juga :
Kuat Maruf Akan Ajukan Banding
Foto : Instagram/Lambe_turah
Ferdy Sambo pada hari sebelumnya, 13 Februari 2023 divonis dengan hukuman mati. Kini, Kuat Maruf turut diadili atas keterlibatannya dalam pembunuhan Brigadir J.
Kuat Maruf tampaknya kurang puas dengan putusan hakim yang memvonisnya 15 tahun penjara. Sebelumnya, JPU (jaksa penuntut umum) memberikan vonis 8 tahun.