IntipSeleb Lokal – Bripka RR atau Ricky Rizal belakangan mendapat vonis hukumman 13 tahun penjara. Hal tersebut atas keterlibatannya dalam pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.
Namun, dirinya ngotot jika tak ada niat membunuh Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Yuk simak selengkapnya di bawah ini.
Ricky Rizal Ungkap Tak Ada Niat Bunuh Brigadir J
Sebelumnya, Ricky Rizal dituntut oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) hukuman penjara 8 tahun. Namun, vonis hakim menetapkan hukumannya lebih berat menjadi 13 tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 13 tahun," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dalam pembacaan vonis Ricky Rizal.
Namun, dirinya membela diri. Dianggap terlibat dalam skenario pembunuhan Brigadir J, Bripka RR menyebut jika ia tak ada niat untuk membunuh.
“Saya tidak pernah mempunyai niat dan kehendak untuk membunuh Yosua," ungkap Ricky Rizal seperti dilansir dari Viva pada 14 Februari 2023.
"Untuk proses selanjutnya saya serahkan ke penasehat hukum saya," sambungnya lagi.
Ricky Rizal Divonis 13 Tahun
Hakim menjatuhkan vonis 13 tahun atas keterlibatan Ricky Rizal atas pembunuhan Brigadir J. Selain itu, dirinya juga dicurigai menghendaki pembunuhan ajudan Ferdy Sambo tersebut.
"Bersama Kuat Ma'ruf, ikut menghadapkan korban Yosua ke saksi Ferdy Sambo dan berdiri di lapisan kedua bersama-sama Kuat Ma'ruf untuk menutup jalan keluar bagi korban Yosua," ujar Morgan.
"Mencerminkan sikap batin terdakwa, tidak lain dan tak bukan bahwa terdakwa telah menghendaki serta mengetahui sekaligus menunjukkan adanya kesengajaan khususnya sebagai maksud menghilangkan nyawa korban Yosua di rumah Dinas Duren Tiga," tutur Morgan. (Cy)