img_title
Foto : Ricky Rizal/Tangkapan Layar Televisi Swasta Indonesia

Ricky Rizal mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Vonis itu lebih berat daripada tuntutan jaksa.

Ferdy Sambo dihukum mati

YouTube
Foto : YouTube

Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyampaikan tidak ada unsur apapun yang meringankan kasus tersebut.

Untuk itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Ferdy Sambo bersalah dan menjatuhkan pidana hukuman mati.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo secara sah terbukti dan meyakinkan bersalah pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak berfungsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana mati," ucap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Diketahui, sebelumnya Ferdy Sambo telah mendapatkan hukuman tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman seumur hidup.

Topik Terkait