IntipSeleb Lokal – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Kuat Maruf yang merupakan asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo.
Kuat Maruf dianggap bersalah atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Seperti apa vonisnya? Berikut artikelnya.
Divonis 15 Tahun Penjara
Kuat Maruf di vonis 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menganggap Kuat Maruf bersalah atas kasus tersebut.
“Mengadili menjatuhkan terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara 15 tahun," kata Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 14 Februari 2023.
Vonis yang diberikan oleh Hakim ini lebih berat dibandingkan dengan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab, jaksa menuntut Kuat Maruf dengan hukuman pidana 8 tahun penjara.
Tuntutan diberikan JPU berdasarkan dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.
Kasus Brigadir J
Sebagai informasi, Brigadir J dibunuh pada 8 Juli 2022 lalu. Ia dieksekusi mati di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo merupakan otak dari perencanaan pembunuhan Brigadir J. Kemudian Ferdy Sambo pun turut didakwa bersama dengan empat tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Adapun empat terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias RR dan Kuat Maruf. Ferdy Sambo cs diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa ikut melakukan perintangan penyidikan atas pengrusakan CCTV terkait peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua. Perbuatannya itu dilakukan bersama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto dan Arif Rachman Arifin. (bbi)