IntipSeleb Lokal – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Kuat Maruf yang merupakan asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo.
Kuat Maruf dianggap bersalah atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Seperti apa vonisnya? Berikut artikelnya.
Baca Juga :
Divonis 15 Tahun Penjara
Foto : TVOne
Kuat Maruf di vonis 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menganggap Kuat Maruf bersalah atas kasus tersebut.
“Mengadili menjatuhkan terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara 15 tahun," kata Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 14 Februari 2023.