img_title
Foto : Instagram

IntipSeleb – Syakir Daulay terancam hukuman penjara empat tahun karena dugaan pencemaran nama baik dan menyebar berita bohong. Semua ini bermula saat pelantun Aisyah Istri Rasulullah itu menyebut kalau akun YouTube-nya dibajak. Padahal, berdasarkan penuturan kuasa hukum Pro Aktif, akun YouTube Syakir sudah dibeli sejak awal Februari 2020 lalu.

Sehingga, pihak pembeli membawa kasus ini kepada pihak yang berwajib. Sementara Syakir sendiri tak mau ambil pusing dan memilih untuk membuat channel YouTube baru. Yang terpenting baginya adalah terus berkarya di dunia hiburan Tanah Air. Seperti apa? Simak ulasan berikut.

Baca Juga: Sosok Syakir Daulay, Pelantun Aisyah Istri Rasulullah Dilaporin Polisi

Syakir Daulay terancam hukuman 4 tahun penjara

syakir daulay

Media maya tengah dihebohkan dengan unggahan Syakir Daulay yang menyebut bahwa akun YouTube-nya telah dibajak oleh seseorang. Padahal menurut pihak Pro Aktif, akun YouTube pemain Mariposa itu telah dibeli seharga Rp200 juta pada 7 Februari 2020 lalu. Sehingga, Syakir dilaporkan polisi atas tuduhan pencemaran nama baik dan menyebar berita bohong.

"Dalam status Instagram (Syakir) itu disebutkan dengan narasi bahwa akun YouTube Syakir Daulay beserta lagunya itu telah dibajak dan bukan dia yang meng-upload lagu-lagu itu. Padahal tanggal 7 Februari 2020 akun itu telah dijual belikan, dimana sebagai pihak pembelinya itu adalah klien saya dan penjualnya Syakir Daulay sendiri sebagai pemilik akun YouTube tersebut dengan harga Rp200 juta. Kita bayar pertama Rp100 juta diterima oleh Syakir sendiri, kemudian Rp 50juta, Rp50juta yang diterima orang tua via transfer," kata Abdul Fakhridz Al Donggowi, M.H lewat tayangan YouTube Cumi Cumi yang diunggah pada Selasa, 5 Mei 2020.

"Dia berdalih bahwa akun YouTube itu tidak pernah dia transaksikan, yang ada uang Rp200 juta itu adalah pinjam meminjam, kemudian dia berusaha masuk ke masalah formalitas perjanjian," ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut, cowok 18 tahun ini dianggap melanggar Pasal 28 Ayat 1 Jo Pasal 45 A Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Pasal 311 KUHP. Akibatnya, Syakir pun terancam hukuman maksimum empat tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar.

"Hukumannya maksimum empat tahun (penjara) dan denda lebih kurang Rp1 miliar," ujarnya.

Tanggapan Syakir Daulay

syakir daulay

Menanggapi hal tersebut, cowok kelahiran Aceh ini memilih untuk tidak mempermasalahkan lebih lanjut. Syakir menyebut akan membuat channel YouTube baru dan tetap berkarya sebagai penyanyi Islami. 

"Ada sedikit persengketaan yang belum selesai, Syakir juga lagi bikin channel baru juga sih. Jadi ya sudah kalau itu udah menjadi hak pengelola ya sudah, kalau balik juga ya sudah gitu jadi Syakir gak mempermasalahkan saja jadi yang penting berkarya saja," ungkap Syakir.

Lebih lanjut, pelantun Marhaban Ya Ramadhan ini mengaku bukan tipe orang yang mengejar masalah uang semata. Yang penting bagi Syakir, semua pihak merasa nyaman untuk mencari rezeki.

"Syakir orangnya gak tipe yang ngejar duit bangetlah yang penting semuanya nyaman, Syakir bisa nyari rezeki, orang bisa nyari rezeki," pungkas Syakir Daulay.

 

 
Topik Terkait