IntipSeleb Lokal – Reza Indragiri, Ahli Psikologi Forensik, ternyata sudah memprediksi vonis hukuman untuk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer atau Bharada E. Prediksi Reza atas vonis mata Sambo terbukti benar.
Sementara Richard Eliezer, Reza Indragiri menyampaikan prediksi hukuman yang ringan. Berapakah prediksi Reza terhadap hukuman Eliezer? Simak artikelnya!
Prediksi Vonis Hukuman Richard Eliezer
Reza Indragiri mengungkapkan prediksi terhadap vonis hukuman kepada Bharada E atau Richard Eliezer yang terlibat kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Diketahui, Eliezer dapat tuntutan selama 12 tahun penjara. Tapi, Reza memprediksi Eliezer hanya dapat vonis hukuman 2 tahun penjara.
“Dua tahun (penjara) untuk Richard Eliezer,” kata Reza Indragiri membongkar prediksinya, dalam sebuah podcast, dilansir dari Twitter @8angSaid pada Selasa, 14 Februari 2023.
Bukan tanpa alasan, Reza Indragiri merasa karier Richard Eliezer di Polri masih cemerlang.
“Richard Eliezer, kenapa dua tahun? Supaya karier dia di Polri, selamat. Sudah da preseden, kalau personil Polri dihukum pidana lebih dari dua tahun, PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” paparnya.
DPR RI Harap Vonis Eliezer Lebih Ringan
Sejalan dengan prediksi Reza Indragiri, DPR RI berharap Richard Eliezer mendapatkan vonis lebih ringan dari jaksa. Anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan berharap vonis Bharada E tidak lebih barat daripada terdakwa pembunuhan Brigadir J lainnya.
“Tapi di sisi lain, kita berharap ada juga keberanian yang progresif agar Eliezer dihukum seringan-ringannya. Begitu. Jadi, sejajar. Jangan Eliezer ikut naik nanti,” ujar Trimedya, Senin, 13 Februari 2023, dilansir dari TV One News.
Apalagi, kata Trimedya, Richard Eliezer merupakan Justice Collaborator. Melihat kejujuran ini, Eliezer dinilai patut mendapatkan vonis hukuman yang ringan.
Diketahui, vonis hukuman Richard Eliezer alias Bharada E akan digelar pada Rabu, 15 Februari 2023. Hari ini, Kuat Maruf dan Ricky Rizal tengah menghadapi sidang vonis. Sementara itu, Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati dan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.