img_title
Foto : Berbagai Sumber

IntipSeleb Lokal – Hasil vonis Ferdy Sambo telah resmi diumumkan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta memutuskan bahwa tersangka Ferdy Sambo dihukum mati atas kasus pembunuhan berencana kepada bawahannhya, Brigadir J.

Divonisnya Ferdy Sambo dengan hukuman mati mengingatkan publik terkait video Hotman Paris yang membahas Undang-Undang baru yang bisa membebaskan pembunuh. Hotman Paris mendadak ingin kerja di lapas. Begini selengkapnya!

Hotman Paris sebut kepala lapas bakal jadi profesi bergengsi

IntipSeleb/Yudi
Foto : IntipSeleb/Yudi

UU pasal 100 KUHP yang terbaru bisa menjadi celah bagi Ferdy Sambo tidak menjalani hukuman mati. Inti dari pasal tersebut adalah setiap orang yang dijatuhi hukuman mati akan dieksekusi setelah 10 tahun. Jika dalam 10 tahun dia berkelakuan baik dalam penjara, maka akan dibebaskan.

Hal itu sudah lama dikhawatirkan pengacara kondang yang terpopuler di Indonesia, Hotman Paris. Hotman Paris menyebutkan bahwa akan ada banyak orang mempertaruhkan segalanya demi mendapatkan surat keterangan berkelakuan baik dari ketua lapas.

Topik Terkait