IntipSeleb Lokal – Hasil vonis Ferdy Sambo telah resmi diumumkan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta memutuskan bahwa tersangka Ferdy Sambo dihukum mati atas kasus pembunuhan berencana kepada bawahannhya, Brigadir J.
Divonisnya Ferdy Sambo dengan hukuman mati mengingatkan publik terkait video Hotman Paris yang membahas Undang-Undang baru yang bisa membebaskan pembunuh. Berikut selengkapnya!
Hukuman mati Ferdy Sambo bisa saja tak berlaku
Hasil vonis Ferdy Sambo telah resmi diumumkan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta memutuskan bahwa tersangka Ferdy Sambo dihukum mati atas kasus pembunuhan berencana kepada bawahannhya, Brigadir J. Usai vonis hukuman mati itu membahagiakan publik, video lama Hotman Paris bikin ketar-ketir. Pasalnya, Hotman Paris membahas Undang-Undang yang bisa membebaskan hukuman mati. Undang-Undang yang bisa membebaskan hukuman mati itu terdapat pada pasal 100 KUHP yang terbaru.
"Aduh makin setiap pasal saya baca di KUHP Pidana yang baru ini bikin gua pusing. Nalar hukumnya dimana ini orang-orang yang buat undang-undang," ucap Hotman Paris dikutip dari video lamanya yang kembali viral di berbagai media sosial pada Senin, 13 Februari 2023.
"Nih ini pasal 100 disebutkan seseorang terdakwa yang dijatuhkan hukuman mati nggak bisa langsung dihukum mati harus dikasih kesempatan 10 tahun. 'Apakah dia berubah berkelakuan baik. Ya nanti bakal mahal surat berkelakuan baik ke kepala lapas penjara daripada dihukum mati huh," ucapnya dengan nada kesal.
Terkait Ferdy Sambo divonis hukuman mati
Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyampaikan tidak ada unsur apapun yang meringankan kasus tersebut.
Untuk itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Ferdy Sambo bersalah dan menjatuhkan pidana hukuman mati.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo secara sah terbukti dan meyakinkan bersalah pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak berfungsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana mati," ucap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Diketahui, sebelumnya Ferdy Sambo telah mendapatkan hukuman tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman seumur hidup.
Brigadir J dibunuh pada 8 Juli 2022 lalu. Ia dieksekusi mati di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo sendiri dianggap sebagai otak dari perencanaan pembunuhan Brigadir J. Kemudian Ferdy Sambo pun turut didakwa bersama dengan empat tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Adapun empat terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias RR dan Kuat Maruf. Ferdy Sambo cs diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa ikut melakukan perintangan penyidikan atas pengrusakan CCTV terkait peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua. Perbuatannya itu dilakukan bersama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto dan Arif Rachman Arifin.
Mereka didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.