IntipSeleb Lokal – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dengan hukuman penjara selama 20 tahun. Hal ini berkaitan dengan kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Putri dianggap telah bersalah dan ikut dalam perencanaan pembunuhan tersebut. Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
Putri Candrawathi Tertunduk Lesu
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi, nampak terdiam kamu usai Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, menyatakan vonis hukuman selama 20 tahun penjara kepada dirinya. Usai itu, Putri berjalan keluar ruangan dengan wajah lesu sambil menundukkan kepalanya.
Di dalam ruangan sidang, para peserta terlihat bersorak sebab keputusan yang diambil oleh Hakim Wahyu. Hal ini seolah menyetujui keputusan Hakim tersebut yang sudah menjatuhi hukuman 20 tahun penjara kepada Putri.