img_title
Foto : Putri Candrawathi/Tangkapan Layar Televisi Swasta Indonesia

IntipSeleb Lokal – Pada 13 Februari, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo menerima hukuman dari hakim Pengadilan Negeri Jakarta atas kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir J. Selama putusan berlangsung, keluarga Brigadir J dan seluruh rakyat Indonesia menyaksikannya secara langsung atau pun melalui televisi dan live streaming di platform media sosial.

Salah satu hal disoroti dari vonis hukum Putri Candrawathi adalah reaksi netizen Indonesia. Bikin geleng kepala, begini reaksi netizen Indonesia. Yuk, langsung cek di bawah ini!

Netizen malah salag fokus ke bagian sensitif Putri Candrawathi

Putri Cendrawathi/Tangkapan Layar Live Televisi Swasta Indonesia
Foto : Putri Cendrawathi/Tangkapan Layar Live Televisi Swasta Indonesia

Sama seperti Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga mengenakan baju putih pada sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mengenakan baju warna putih tampaknya membuat Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo dengan lapang dada menerima putusan hakim. Gestur tubuh dan penampilan keduanya pun disorot, terkhusus Putri Candrawathi.

Raut wajag Putri Candrawathi terlihat lesu. Saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta, dia langsung mengambil posisi di kursi tersangka sembari mendengar bacaan vonis dari hakim. Netizen sempat memberikan komentar terkait gestur wajah Putri Candrawathi. Dipantau dari live streaming media sosial televisi swasta, dominan dari netizen mengklaim Putri Candrawathi tidak menyimak isi bacaan. Uniknya, netizen juga salah fokus dengan penampilannya hingga ke bagian sensitif.



"Bu PC (Putri Candrawathi) gak pakek BH," komentar netizen.
"Seumur hidup," ucap netizen yang mengharapkan Putri Candrawathi karena meyakini dia otak dari pembunuhan berencana itu.
"Kalau pingsan, ada yang bopong gak," tutur netizen.

Hakim sebut tak ada pelecehan seksual dalam kasus pembunuhan Brigadir J

Putri Cendrawathi/Tangkapan Layar Televisi Swasta Indonesia
Foto : Putri Cendrawathi/Tangkapan Layar Televisi Swasta Indonesia

Sejak awal, Putri Candrawathi membuat skenario dengan menyebutkan bahwa dia dilecehkan oleh mendiang Brigadir J. Putri Candrawathi dengan santai mengaku dia diperkosa bawahannya di kediamannya sendiri.

Pada 13 Februari, hakim menyatakan tak ada unsur pelecehan seksual jenis pemerkosaan di dalamnya, karena adanya relasi kuasa antara bawahan dan majikan. Hingga akhitnya, Putri Candrawathi, istri mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo divonis 20 tahun penjara oleh ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta.


“Menjatuhkan pidana kepada Putri Candrawathi 20 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan, Senin, 13 Februari 2023.

"Majelis hakim tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau bahkan perbuatan yang lebih dari itu kepada Putri Candrawati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta, pada Senin 13 Februari 2023.

"Sehingga, karena adanya ketergantungan relasi kuasa dimaksud, sangat kecil kemungkinannya korban melakukan kekerasan seksual atau pelecehan seksual terhadap Putri Candrawati," tambah Wahyu.

Topik Terkait