“Dari awal sudah saya katakan pelecehan itu tidak ada, bahwa PC-lah yang birahi tidak dilayani oleh Joshua,” kata Kamaruddin Simanjuntak dalam persidangan vonis Ferdy Sambo pada Senin, 13 Februari 2023.
Kamaruddin Simanjuntak juga mengklaim bahwa relasi kuasa antara bawahan kepada majikannya, tak mungkin terjadi pelecehan seksual. Apalagi, Brigadir J juga hormat dan takut terhadap Ferdy Sambo.
"Mana mungkin Yosua masuk bilang ' Bu permisi saya izin perkosa' mana mungkin sudah," tambah Kamaruddin Simanjuntak.
Ferdy Sambo vonis hukuman mati
Sebelum Putri Candrawatih, hakim terlebih dahulu membacakan putusan hukuman terhadap Ferdy Sambo. Setelah membacakan hasil persidangan, hakim memutuskan bahwa Ferdy Sambo mendapat hukuman mati atas tindakan kejinya.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo secara sah terbukti dan meyakinkan bersalah pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak berfungsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana mati," ucap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.