img_title
Foto : Berbagai Sumber

IntipSeleb LokalFerdy Sambo resmi dijatuhi vonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Vonis yang lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini ditanggapi dengan senang oleh Menkopolhukam Mahfud MD. Ia mengungkap hal itu di akun Twitternya. Apa yang dikatakannya? Yuk, langsung scroll.

Mahfud MD Senang

Vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo langsung jadi sorotan publik yang mengawal kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Salah satunya adalah Mahfud MD yang langsung menanggapi vonis tersebut lewat akun Twitter pribadinya.

Dalam cuitannya itu, Mahfud MD mengungkap rasa senang dan puasnya terhadap vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim. Menurutnya, pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo merupakan hal yang kejam.

Peristiwanya memang pembunuhan berencana yg kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lbh bnyk mendramatisasi fakta,” tulis Mahfud MD dilansir dari akun Twitternya, Senin, 13 Februari 2023.

Selain itu, ia juga memuji majelis hakim yang menjatuhkan vonis tersebut. Menurutnya, vonis hukuman mati sudah sesuai dengan rasa keadilan publik.

Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dgn rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati,” sambungnya.

Vonis Lebih Berat dari Tuntutan JPU

YouTube
Foto : YouTube

Sebelumnya, JPU memberikan tuntutan berupa hukuman seumur hidup untuk Ferdy Sambo. Nyatanya, vonis yang diberikan oleh majelis hakim ini lebih berat, yakni vonis hukuman mati.

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo secara sah dan terbukti meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak berfungsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana mati,” ucap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (rth)

Topik Terkait