IntipSeleb Lokal – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa pada persidangan lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) diketahui menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup. Seperti apa jalannya persidangan? Berikut artikelnya.
Baca Juga :
Divonis Hukuman Mati
Foto : YouTube
Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyampaikan tidak ada unsur apapun yang meringankan kasus tersebut.
Untuk itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Ferdy Sambo bersalah dan menjatuhkan pidana hukuman mati.