img_title
Foto : YouTube

“Putri Candrawathi adalah pemicu atau biang kerok dalam pembunuhan berencana ini. Dia mengetahui semua dari akibat peristiwa perencanaan ini yang memberikan informasi suaminya yang dicintai Ferdy Sambo sebagai penegak hukum,” sambungnya.

Minta Hukuman 20 Tahun Penjara

tvOnews
Foto : tvOnews

Lebih lanjut, Ibu Brigadir J mengharapkan agar hukuman yang diberikan ke Putri Candrawathi lebih berat dari 8 tahun penjara.

"Jadi Putri Candrawathi selayaknya akan memperoleh hukuman terpenuhi dakwaan unsur pembunuhan berencana selayaknya mendapatkan hukuman maksimal yang seberat-beratnya, kami mengharapkan di atas 15-20 tahun itu unsur daripada pembunuhan berencana pasal 340,” kata Ibu Brigadir J.

Ferdy Sambo tengah menjalani sidang vonis hukuman atas kasus pembunuhan kepada Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sebelumnya, Sambo mendapatkan tuntutan hukuman penjara seumur hidup. (hij)

Topik Terkait