IntipSeleb Lokal – Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak tampak kecewa tersangka pembunuhan anaknya, yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mendapat hukuman yang dinilai kurang memuaskan. Apalagi, Rosti kesal Putri Candrawathi hanya mendapat tuntutan hukum selama 8 tahun penjara.
Sebab, menurutnya, Putri Candrawathi merupakan pemicu dan biang kerok yang menyebabkan Brigadir J dieksekusi dan menghembuskan napas terakhirnya. Seperti apa pernyataannya? Scroll artikelnya di bawah ini.
Putri Candrawathi Disebut Biang Kerok
Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak menyebut bahwa tuntutan hukum Putri Candrawathi yang menghilangkan nyawa anaknya itu tidak sepadan. Sebab, Rosti menilai bahwa istri Ferdy Sambo itulah penyebabnya.
“Putri Candrawathi di sini diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum yaitu tuntutan 8 tahun. Itu sebagai keluarga, dan saya sebagai ibunda dari alm. Yosua sangat kecewa dan sangat miris hati membuat luka yang sangat dalam. Karena anak saya nyawanya telah dirampas secara keji dan biadab,” ucap Ibu Brigadir J kepada awak media, di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, Senin, 13 Febuari 2023.