IntipSeleb Lokal – Sidang putusan atau vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tengah berlangsung.
Dalam sidang ini beberapa kali wajah Ferdy Sambo disorot. Seperti apa tingkah laku suami Putri Candrawathi ini selama sidang? Berikut artikelnya.
Wajah Ferdy Sambo
Ferdy Sambo menjalani sidang vonis kasus kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dalam sidang itu, ibunda Brigadir J tampak hadir dengan membawa foto putranya.
Selama persidangan Ferdy Sambo tampak beberapa kali menunjukan gerakan-gerakan yang spontan. Sambil menyenderkan tubuhnya ke kursi, Ferdy Sambo beberapa kali merapihkan kemeja putih yang digunakannya.
Wajahnya pun sempat menjadi sorotan, ia tampak tenang mendengarkan berkas perkara yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hingga saat ini, sidang putusan atau vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo masih berlangsung.
Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Diketahui, Ferdy Sambo telah mendapatkan hukuman tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman seumur hidup. Namun, untuk Putri Candrawathi mendapat tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman delapan tahun penjara.
Sebagai informasi, Brigadir J dibunuh pada 8 Juli 2022 lalu. Ia dieksekusi mati di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Diketahui, Ferdy Sambo merupakan otak dari perencanaan pembunuhan Brigadir J. Kemudian Ferdy Sambo pun turut didakwa bersama dengan empat tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Adapun empat terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias RR dan Kuat Maruf. Ferdy Sambo cs diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa ikut melakukan perintangan penyidikan atas pengrusakan CCTV terkait peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua. Perbuatannya itu dilakukan bersama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto dan Arif Rachman Arifin.
Mereka didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.