img_title
Foto : YouTube

Wajahnya pun sempat menjadi sorotan, ia tampak tenang mendengarkan berkas perkara yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hingga saat ini, sidang putusan atau vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo masih berlangsung.

Dituntut Hukuman Seumur Hidup

YouTube
Foto : YouTube

Diketahui, Ferdy Sambo telah mendapatkan hukuman tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman seumur hidup. Namun, untuk Putri Candrawathi mendapat tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman delapan tahun penjara.

Sebagai informasi, Brigadir J dibunuh pada 8 Juli 2022 lalu. Ia dieksekusi mati di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Diketahui, Ferdy Sambo merupakan otak dari perencanaan pembunuhan Brigadir J. Kemudian Ferdy Sambo pun turut didakwa bersama dengan empat tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Topik Terkait