Lebih lanjut, Gideon juga membeberkan kondisi rumah di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, yang dijadikan kantor Frameritz telah rusak berat setelah ditinggalkan.
"Kalau ditinggalkan itu harusnya dalam keadaan baik, apalagi sudah lebih dari 20 tahun di sana. Ini hancur dan kunci tidak diserahkan," kata Gideon Tengker.
“Rencananya saya juga akan menuntut ganti rugi. Kalau berapanya saya belum hitung," lanjutnya.
Sang pengacara, Erles Rareral mengatakan, surat-surat atas 10 aset yang diklaim milik Gideon Tengker itu atas nama Rieta Amalia. Saat ditanya mengapa itu tidak menggunakan nama bersama atau nama Gideon Tengker, pengacara menjelaskan.
“Wajar beli apa-apa atas nama istri, tapi dibelinya pakai uang Pak Gideon," kata Erles Rareral.
Gugatan perdata yang akan dilayangkan kepada Rieta Amalia rencananya akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023.
"Kami ajukan gugatan perdata ini agar Pak Gideon mendapatkan haknya, yang diduga dikuasai Rieta," ujar Erles Rareral. (bbi)