Ternyata, kedua ajuan suami dan istri itu memiliki konsekuensi yang berbeda. Jika ajuan Ferry dikabulkan, maka ia bakal menyatakan ikrar talak di depan majelis hakim. Sedangkan, jika ajuan Venna dikabulkan, perceraian bakal diputus oleh majelis hakim.
"Kalau suami yang mengajukan, itu adalah jenisnya cerai talak. Nanti, kalau cerai talak implikasinya kalau diizinkan majelis hakim, nanti kalau diizinkan dan terbukti diizinkan untuk mengikrarkan talak, nanti suami yang mengikrarkan talak di depan majelis hakim," kata Taslimah.
"Tapi, kalau cerai gugat, cerai yang diajukan oleh istri, bila dikabulkan oleh majelis hakim, maka jenis perceraian diputus oleh majelis hakim dan tidak boleh rujuk," sambungnya.
Persoalan Rujuk
Perbedaan kedua ada di kemungkinan rujuk. Jika ajuan Ferry Irawan yang dikabulkan, maka mereka masih dimungkinkan rujuk, berbeda dengan ajuan Venna.
"Dan beda kalau yang diajukan oleh suami cerai talak, suami mengikrarkan talak. Setelah ikrar diucapkan, dalam masa iddah selama iddah tersebut, suami bisa rujuk lagi," katanya.