img_title
Foto : IntipSeleb/Yudi

IntipSeleb Lokal – Pelapor Sule, Budi Dalton, dan Mang Saswi, Syahrul Rizal menjalani pemeriksaan terkait laporan adanya dugaan penistaan agama pada Senin, 6 Februari 2023. Syahrul datang tidak sendiri.

Kuasa hukumnya, Muhammad Mualimin, turut mendampingi Syahrul ketika menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

Syahrul Rizal Jalani Empat Jam Pemeriksaan

IntipSeleb/Yudi
Foto : IntipSeleb/Yudi

Muhammad Mualimin menjelaskan bahwa kliennya baru saja selesai menjalani pemeriksaan terkait kasus yang dilaporkan pada Rabu, 23 November 2023, lalu tersebut. Syahrul diminta untuk menjawab setidaknya 25 pertanyaan dari pihak kepolisian.

"Jadi, di dalam, ada sekitar 25 pertanyaan," ungkap Muhammad Mualimin kepada awak media di Polda Metro Jaya pada Senin, 6 Februari 2023.

Untuk menjawab 25 pertanyaan tersebut, Syahrul Rizal memerlukan waktu sekitar empat jam. Terhitung mulai pukul 13.00 hingga 17.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) Syahrul menjalani pemeriksaan.

"Lalu, pemeriksaan juga berjalan selama 4 jam, mulai dari jam 1 sampai jam hampir jam 5 tadi," kata sang kuasa hukum.

Fokus Pertanyaan Kepada Syahrul Rizal

IntipSeleb/Yudi
Foto : IntipSeleb/Yudi

Muhammad Mualimin menjelaskan bahwa pertanyaan yang diajukan kepada kliennya masih seputar awal pelaporan. Menurut Mualimin, kliennya itu bisa menjawab semua pertanyaan dengan baik.

"Dari mulai pertanyaan dari mana dia menyetel video tersebut, terus apakah ada hubungan dengan terlapor, semua sudah dijawab dengan baik oleh klien kami, Syahrul Rizal," ujar Muhammad Mualimin.

Selain itu, Syahrul Rizal juga diminta untuk turut menyertakan video lengkap milik Budi Dalton. Namun, pihaknya masih harus mengusahakan bukti tersebut.

"Karena tadi sih diminta video yang lebih banyak, ya. Karena kami hanya menyodorkan 1. Tapi, penyidik minta coba cari video yang lain, yang kontennya sama terkait dengan video tersebut. Tentu kami juga akan mendalami lebih lanjut karena penyidik mintanya video yang pertama kali disebarkan," ujar Mualimin.

"Sedangkan, kami juga untuk (mendapatkan) video pertama Budi Dalton), saat ini video yang pertama kali itu yang mana karena kami taunya kan belakangan setelah viral kemarin," sambung sang kuasa hukum.

Sebagaimana dikabarkan sebelumnya, ketiga pelawak itu dipolisikan karena sebuah percakapan dalam sebuah video yang sempat diunggah di YouTube Budi Dalton. Di dalamnya, Budi Dalton mengatakan bahwa 'miras adalah minuman Rasulullah'. Kemudian, Sule dan Mang Saswi menyambut guyonan itu dengan tawa.

Atas laporan Syahrul ini, Sule, Budi Dalton, dan Mang Saswi disangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-undang RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP jo Pasal 156A KUHP. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara LP/B5984/XI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. (rth)

Topik Terkait