Diketahui, Tengku Zanzabella melaporkan Nikita Mirzani pada 3 Februari 2023. Dalam laporan tersebut Nikita Mirzani diduga menyinggung soal wanita bertato pemakai narkoba.
Atas pelaporan tersebut, Nikita Mirzani disangkakan pasal Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik / Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Baca Juga :
Setiap orang dengan Sengaja dan Tanpa Hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Diancam dengan pidana penjara 4 tahun dan/atau denda Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). (hij)