Atas pelaporan tersebut, Nikita Mirzani disangkakan pasal Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik / Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Setiap orang dengan Sengaja dan Tanpa Hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Diancam dengan pidana penjara 4 tahun dan/atau denda Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Baca Juga :