IntipSeleb Lokal – Pengacara, Farhat Abbas melayangkan laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan terlapor Bunda Corla pada beberapa waktu lalu. Farhat melaporkan Bunda Corla sebab dianggap telah melanggar UU ITE Pasal 27 ayat 1 dan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Farhat pun meminta pihak berwajib untuk segera mempercepat kasus yang ia perkarakan tersebut. Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
Minta Bunda Corla Dicekal
Lebih lanjut, Farhat Abbas mendesak agar pihak kepolisian agar memberikan larangan kepada Bunda Corla untuk kembali ke Jerman. Hal ini karena, menurut Farhat, jika Bunda Corla kembali ke luar negeri, perkara yang ia layangkan bakal selesai dalam jangka waktu yang lama.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya, Farhat Abbas sempat melayangkan somasi kepada Bunda Corla. Ia mendesak agar Buda Corla menyampaikan permohonan maaf karena dituding atas tingkahnya.