IntipSeleb Lokal – Teddy Pardiyana mengajukan banding atas hukuman 1 tahun 3 bulan penjara. Lantaran suami mendiang Lina Jubaedah itu anggap putusan hakim ada yang tidak sesuai fakta persidangan.
Hal yang dimaksud ialah tantang mobil yang dimiliki Rizky Febian atau menjadi harta bersama Sule dan Lina Jubaedah. Berikut artikel lengkapnya.
Ajukan Banding
Teddy Pardiyana telah diputus Pengadilan Negeri Bandung, dengan vonis hukuman 15 bulan penjara. Tapi dirinya nampak tidak terima dengan putusan tersebut.
Pasalnya, melalui Wati Trisnawati selaku kuasa hukum Teddy Pardiyana sebut kliennya sudah mengajukan banding.
"Sekarang sih yang pasti mengajukan banding. Sudah mengajukan," kata Wati Trisnawati, saat dihubungi wartawan, belum lama ini.
Alasan Ajukan Banding
Teddy Pardiyana menganggap putusan hakim tidak sesuai persidangan. Sebab ada fakta persidangan yang beda dari kenyataannya.
"Berat dianggap berat iya karena dipertimbangan hakim ada beberapa yang tidak sesuai dengan fakta persidangan," kata pengacara Teddy Pardiyana.
"Jadi ada poin-poin yang menyatakan Teddy dan Lina menikah siri. Selain itu kedua objek mobil tersebut (disebut) merupakan harta bersama dari Lina dan Sule menurut pertimbangan hakimnya," sambungnya.
Lebih lanjut, Wati Trisnawati menegaskan Lina Jubaedah dan Teddy menikah sah secara agama dan negara. Wati akhirnya mempertanyakan sebenarnya mobil tersebut milik Rizky Febian atau harta bersama Lina dan Sule.
"Jadi istilahnya kontradiksi, di satu sisi hakim bilang itu mobil Rizky, di satu sisi itu adalah mobil Lina dari pernikahan dengan Sule. jadi mana yang benar pertimbangannya?" tanya pengacara Teddy.
Ia juga mengatakan, saat ini anak Teddy Pardiyana dan mendiang Lina Jubaedah dirawat oleh perempuan yang akrab disapa Bu Haji. Namun belum diketahui hubungan jelas Teddy Pardiyana dan Bu Haji itu. (jra)