Djuyamto menyampaikan jika secara total Tamara Bleszynski dituntut untuk membayarkan ganti rugi sebesar Rp34 miliar.
"Di gugatan seperti itu. Iya, ganti rugi materil Rp4 M. Ganti rugi immateril Rp30 M," katanya.
Baca Juga :
Sidang Perdana
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Untuk itu, Tamara Bleszynski dan Ryszard Bleszynski akan bertemu dalam sidang perdana pada 8 Februari 2023 mendatang.
"Untuk sidang pertamanya dijadwalkan tanggal 8 Februari, hari Rabu. Kalau sidang pertama itu kan menyangkut soal kehadiran para pihak," katanya.
Djuyamto menyampaikan Tamara Bleszynski dan Ryszard Bleszynski diwajibkan untuk hadir dalam persidangan secara langsung atau diwakilkan oleh kuasa hukum.