img_title
Foto : Berbagai Sumber

IntipSeleb Lokal – Pemilik nama lengkap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, membacakan surat cintanya untuk Lingling sang tunangan selepas sidang lanjutan kasus pembunuhan brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam isi surat tersebut, berkali-kali Bharada E menyampaikan permohonan maafnya kepada Lingling karena harus menunda pernikahan. Seperti apa? Simak penjelasan berikut!

Surat Cinta Bharada E

viva.co.id
Foto : viva.co.id

Usai dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), lantaran dicap sebagai pelaku dan menembak brigadir J dalam secara sadar, hal ini justru membuat Bharada E terpaksa menunda pernikahannya hingga kasus hukumnya selesai.

Beredar video permintaan maaf Bharada E untuk Lingling sang tunangan, karena harus batal menikah di tahun ini. Salam surat cinta tersebut, Bharada E meminta agar Lingling tetap menunggu hingga Bharada E bebas.

"Saya meminta maaf kepada tunangan saya karena harus bersabar menunda rencana pernikahan kami. Walaupun sulit diucapkan, tapi saya berterima kasih atas kesabaran dan cinta kasih dan perhatian kalau pun kamu harus menunggu, tunggulah saya menjalani proses hukum ini," ujar Bharada E di salah satu pemberitaan televisi, dilansir Kamis, 26 Januari 2023.

Namun di sisi lain, ia pun tak bisa memaksakan kehendak dan tak mau egois untuk orang paling spesial dalam hidupnya, agar bisa melanjutkan hidup jika tak bersabar menunggu Bharada E bebas.

"Kalau pun lama saya tidak akan egois dengan memaksa kamu menunggu saya. Saya ikhlas apapun keputusanmu karena bahagiamu bahagiaku juga," kata Bharada E.

Dituntut 12 Tahun Penjara

TV One News
Foto : TV One News

Atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana yang diskenariokan oleh Ferdy Sambo, dan ikut menembak brigadir J hingga tewas, Bharada E terpaksa dituntut hukuman selama 12 tahun penjara. Hal ini disampaikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum pada agenda sidang Rabu, 18 Januari 2023 lalu.

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata Jaksa.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara," tandasnya.

Topik Terkait