"Saya meminta maaf kepada tunangan saya karena harus bersabar menunda rencana pernikahan kami. Walaupun sulit diucapkan, tapi saya berterima kasih atas kesabaran dan cinta kasih dan perhatian kalau pun kamu harus menunggu, tunggulah saya menjalani proses hukum ini," ujar Bharada E di salah satu pemberitaan televisi, dilansir Kamis, 26 Januari 2023.
Namun di sisi lain, ia pun tak bisa memaksakan kehendak dan tak mau egois untuk orang paling spesial dalam hidupnya, agar bisa melanjutkan hidup jika tak bersabar menunggu Bharada E bebas.
"Kalau pun lama saya tidak akan egois dengan memaksa kamu menunggu saya. Saya ikhlas apapun keputusanmu karena bahagiamu bahagiaku juga," kata Bharada E.
Dituntut 12 Tahun Penjara
Atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana yang diskenariokan oleh Ferdy Sambo, dan ikut menembak brigadir J hingga tewas, Bharada E terpaksa dituntut hukuman selama 12 tahun penjara. Hal ini disampaikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum pada agenda sidang Rabu, 18 Januari 2023 lalu.
"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata Jaksa.