"Polisi kemarin rada agak bingung. Mau masuk UU ITE gak bisa. UU ITE-nya gak mampu menjangkau itu. Lantas UU ITE itu sudah dilihat gak ada frasa yang mengatur tentang pengemis," kata Sukardin, selaku kuasa hukum Lutfi Agizal saat dihubungi belum lama ini.
Oleh sebab itu, beberapa akun terjerat pasal 504 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia). Dengan ancaman masa kurungan palinh lama enam minggu.
"Sehingga pada akhirnya masuknya ke (Pasal) 504 KUHP tentang pengemis. Cuma kan ancaman hukumannya gak begitu tinggi. Itu gak bisa ditahan, jadi artinya tujuannya Lutfi itu supaya mendorong pemerintah untuk melakukan revisi terhadap undang-undang ITE dan memasukan tentang kegiatan seperti ini," tutur Sukardin.
Tak sampai di situ saja. Kata Sukardin, Lutfi Agizal berharap agar ada efek jera terkait fenomena ngemis online ini.
Pasalnya, dengan fenomena tersebut bisa berdampak kepada generasi bangsa. Oleh karena itu, pihaknya menekankan untuk ada revisi dalam UU ITE.
"Ini kan medianya elektronik ya yang dipakainya media sosial ini, nah harusnya pemerintah meregulasi atau merevisi UU ITE memasukan ini," Ujar Sukardin.
"Karena kalau bicara tindak pidana ringan ini kan tidak akan membuat efek jera, gak ada efek jeranya paling denda sekian dari penghasilan pun lebih tinggi," sambungnya.