“Modusnya peretasan, pasal 30 UU ITE, mengubah transmisi informasi elektronik di pasal 32. Karena ini merugikan orang lain kena pasal 36,” pungkas pengacara Aa Gym.
Baca Juga :
“Modusnya peretasan, pasal 30 UU ITE, mengubah transmisi informasi elektronik di pasal 32. Karena ini merugikan orang lain kena pasal 36,” pungkas pengacara Aa Gym.